Koreksi Pasal 19
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab tenaga Pendamping Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf g yang terdiri atas:
a. mendorong koordinasi antara SLRT dengan Perangkat Daerah dan lembaga terkait lainnya di Daerah;
b. memastikan usulan pembaharuan data, pencatatatan kepesertaan dan kebutuhan program, serta pencatatan keluhan, rujukan, dan penanganan keluhan masyarakat miskin dan rentan melalui SLRT berjalan dengan baik;
c. memastikan kelembagaan SLRT di tingkat Daerah dan kelembagaan Puskesos terbangun dan berjalan sesuai dengan fungsinya;
d. memastikan pelaksanaan SLRT masuk dalam dokumen rencana kerja pembangunan daerah untuk periode 1 (satu) tahun dan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah;
e. memastikan adanya dukungan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
f. mendorong adanya regulasi daerah untuk perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan terkait SLRT;
g. melakukan pendampingan terhadap pelaksanaan kegiatan monitoring dan evaluasi pelaksanaan SLRT;
h. menuliskan cerita perubahan yang berkaitan dengan pelaksanaan SLRT di daerah;
i. membantu menyelesaikan persoalan teknis aplikasi yang dialami oleh penyelenggara SLRT;
https://jdih.tangerangkota.go.id/
j. membantu koordinasi antara Pemerintah Daerah penyelenggara SLRT dengan pemerintah daerah provinsi; dan
k. melakukan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan SLRT dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Sekretariat Nasional SLRT.
Koreksi Anda
