Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab petugas penerima pengaduan di front office SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. menerima keluhan warga terkait layanan sosial di Daerah;
b. melakukan registrasi terkait laporan yang diterima;
c. memberikan informasi terkait layanan yang tersedia di SLRT;
d. menyampaikan mekanisme penanganan keluhan;
e. memberikan informasi mengenai program Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; dan
f. memeriksa status warga yang melapor dalam Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
Koreksi Anda
