Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tugas dan tanggung jawab Fasilitator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf c terdiri atas: a. penjangkauan dan pendampingan terhadap masyarakat; b. pengecekan data Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. pencatatan perubahan profil Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; d. pencatatan kepesertaan program; e. pencatatan kebutuhan program; f. pencatatan keluhan; dan g. sinergi dengan pendamping program kesejahteraan sosial lainnya.
Koreksi Anda