Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a meliputi: a. papan nama; b. papan informasi; c. ruang tunggu; d. ruang penerima pengaduan di front office; e. ruang pemberi layanan dan rujukan di back office; f. ruang Manajer; dan g. ruang rapat atau konsultasi. (2) Alat elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b meliputi: a. tablet atau telepon genggam berbasis android; dan b. laptop berbasis website. https://jdih.tangerangkota.go.id/ (3) Papan visual berbasis website sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c berupa tampilan yang memuat: a. ringkasan usulan penambahan data penerima manfaat; b. akses program pusat dan Daerah; c. komplementaritas dan irisan program; d. informasi dan analisis kesenjangan layanan sosial; dan e. informasi lain yang diperlukan.
Koreksi Anda