Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana yang diperlukan dalam penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
a. ruang sekretariat;
b. alat elektronik; dan
c. papan visual berbasis website.
Koreksi Anda
