Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kelembagaan koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a dilaksanakan oleh tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Daerah. (2) Pembentukan dan tugas tim koordinasi penanggulangan kemiskinan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda