Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kelembagaan penyelenggaraan SLRT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri atas: a. kelembagaan koordinasi; dan b. kelembagaan pelayanan.
Koreksi Anda