Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 93 Tahun 2018 tentang Pembentukan Sistem Layanan Rujukan Terpadu Bagi Masyarakat Miskin (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 93) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
