Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu
Teks Saat Ini
SLRT berfungsi untuk:
a. mengintegrasikan informasi, data dan layanan;
b. mengidentifikasi dan menangani keluhan, serta melakukan rujukan;
c. mencatat kepesertaan dan kebutuhan program;
d. mendukung penerapan SPM; dan
e. membantu pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui SIKS- NG.
Koreksi Anda
