Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SLRT berfungsi untuk: a. mengintegrasikan informasi, data dan layanan; b. mengidentifikasi dan menangani keluhan, serta melakukan rujukan; c. mencatat kepesertaan dan kebutuhan program; d. mendukung penerapan SPM; dan e. membantu pelaksanaan verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu melalui SIKS- NG.
Koreksi Anda