Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang Sistem Layanan Rujukan Terpadu Untuk Penanganan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SLRT bertujuan untuk: a. meningkatkan efektivitas dan efisiensi Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; b. meningkatkan akses layanan Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; c. mengintegrasikan Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu; d. mendukung perluasan jangkauan pelayanan dasar; dan e. mendukung verifikasi dan validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu secara dinamis di Daerah. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda