Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Banten;
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah;
3. Gubernur adalah Gubernur Banten;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Banten;
6. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
7. Tata Kerja adalah rangkaian pekerjaan yang tersusun secara sistematis, tahap demi tahap sebagai pedoman pelaksanaan kerja yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian setiap pekerjaan;
8. Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah Provinsi Banten yang selanjutnya disingkat KPID Provinsi Banten adalah lembaga yang bersifat independen sebagai wujud peran serta masyarakat dibidang penyiaran;
9. Sekretariat Komisi Penyiaran INDONESIA Daerah Provinsi Banten selanjutnya disingkat Sekretariat KPID Provinsi Banten;
10. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural;
11. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam satuan organisasi yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.