Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Banten;
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
3. Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah;
4. Gubernur adalah Gubernur Banten;
5. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah;
6. Inspektorat Provinsi Banten selanjutnya disebut Inspektorat adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah Pengawasan Fungsional;
7. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Banten;
8. Tuntutan Perbendaharaan yang selanjutnya disingkat TP adalah suatu tata cara perhitungan terhadap Bendahara, jika dalam pengurusannya terdapat kekurangan pembendaharaan yang merugikan daerah, yang bersangkutan diharuskan mengganti kerugian;
9. Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai bukan Bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatan melanggar hukum dan/atau melalaikan kewajibannya sebagaimana mestinya sehingga secara langsung atau tidak langsung, daerah menderita kerugian;
10. Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi yang selanjutnya disingkat TPTGR adalah suatu proses tuntutan melalui TP dan TGR bagi bendahara atau pegawai bukan bendahara, pejabat lainnya dan pihak manapun yang merugikan keuangan dan barang Daerah;
11. Keuangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah;
12. Uang adalah bagian dari kekayaan daerah yang berupa uang khartal dan uang giral;
13. Surat Berharga adalah bagian kekayaan daerah yang berupa sertifikat saham,sertifikat obligasi dan surat berharga lain yang sejenis;
14. Barang Daerah adalah semua kekayaan atau aset daerah baik yang dimiliki maupun yang dikuasai, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk hewan dan tumbuh tumbuhan, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya;
15. Kekurangan Perbendaharaan adalah selisih kurang antara saldo buku kas dengan saldo kas atau selisih kurang anatara buku persediaan barang dengan sisa barang yang sesungguhkan terdapat di dalam gudang atau tempat lain yang ditunjuk;
16. Kerugian Daerah adalah kekurangan perbendaharaan uang, surat berharga dan barang daerah yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai;
17. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama daerah, menerima, menyimpan dan membayar/menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang daerah;
18. Kas Umum Daerah adalah tempat menyimpan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada Bank yang ditetapkan;
19. Pegawai adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku meliputi :
a. Pegawai Negeri;
b. Tenaga Kontrak dan atau PTT;
c. Pegawai pada BUMD (Pegawai Perusahaan Daerah).
20. Pegawai Negeri adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, diangkat oleh Pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negara atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan yang berlaku;
21. Ahli Waris, adalah orang yang menggantikan pewaris dalam kedudukannya terhadap warisan, hak maupun kewajiban untuk seluruhnya atau sebagian;
22. Pejabat yang berwenang adalah Pejabat yang karena kewenangannya dapat memberikan keterangan/menyatakan sesuatu hal atau peristiwa sesungguhnya yang secara hukum dapat dipertanggungjawabkan;
23. Pejabat lainnya meliputi pejabat negara dan pejabat pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara, pegawai negeri bukan bendahara;
24. Pihak manapun adalah pihak yang merugikan keuangan daerah termasuk pihak ketiga, selain bendahara, pegawai bukan bendahara dan pejabat lainnya;
25. Perhitungan ex officio adalah suatu perhitungan perbendaharaan yang dilakukan oleh Pejabat yang ditunjuk secara ex officio apabila Bendahara yang bersangkutan meninggal dunia, melarikan diri atau tiba-tiba harus berada dibawah pengampuan dan atau apabila bendahara yang bersangkutan tidak membuat pertanggungjawaban setelah ditegur oleh atasan langsungnya, namun sampai batas waktu yang diberikan berakhir yang bersangkutan tetap tidak membuat perhitungan dan pertanggungjawabannya;
26. Penghapusan adalah tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang dengan menerbitkan surat keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengguna dan atau kuasa pengguna barang dan / atau pengelola barang dari tanggungjawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya;
27. Penghentian adalah membebaskan sebagian atau keseluruhan kewajiban seseorang untuk mengganti Kerugian Daerah yang menurut hukum menjadi tanggung jawabnya, tetapi atas dasar pertimbangan keadilan yang disebabkan antara lain : meninggal dunia tanpa ahli waris, tidak layak untuk ditagih, dinyatakan tidak bersalah oleh Pejabat yang berwenang atau alasan alasan lain yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku;
28. Pencatatan adalah mencatat jumlah Kerugian Daerah yang proses Penyelesaiannya untuk sementara ditangguhkan karena yang bersangkutan melarikan diri tanpa diketahui alamatnya;
29. Banding adalah upaya Bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara dan Pejabat lainnya, dan atau Pihak manapun yang mencari keadilan kepada Gubernur karena yang bersangkutan tidak puas terhadap keputusan pembebanan yang ditetapkan TPKD;
30. Kadaluarsa adalah jangka waktu yang menyebabkan gugurnya hak untuk melakukan tuntutan bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara, Pejabat lainnya dan atau Pihak manapun dan tuntutan ganti rugi terhadap pelaku Kerugian Daerah;
31. Pembebanan adalah penetapan jumlah Kerugian Daerah yang harus dikembalikan kepada Daerah oleh bendahara dan atau Pegawai Negeri bukan Bendahara dan pejabat lainnya yang terbukti menimbulkan Kerugian Daerah;
32. Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya di singkat SKTJM adalah Surat Keterangan yang menyatakan kesanggupan dan atau bahwa yang bersangkutan bertanggung jawab atas kerugian daerah yang terjadi dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud dalam jangka waktu maksimal 40 (empat puluh) hari sejak ditandatangani;
33. Surat Keterangan Penetapan Batas Waktu yang selanjutnya disingkat SK-PBW adalah surat keputusan yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan tentang pemberian kesempatan kepada bendahara untuk mengajukan keberatan atau pembelaan diri atas tuntutan penggantian kerugian daerah;
34. Badan Pemeriksaan Keuangan Republik INDONESIA, yang selanjutnya disebut BPK-RI, adalah Badan Pemeriksaan Keuangan Republik INDONESIA, sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945;
35. Asuransi Barang Daerah adalah Barang milik Pemerintah Daerah Provinsi Banten yang dipertanggungkan pada perusahaan asuransi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
36. Majelis Pertimbangan TP-TGR yang selanjutnya disebut Majelis Pertimbangan adalah Para Pejabat yang ex-officio ditunjuk dan ditetapkan oleh Gubernur yang bertugas membantu Gubernur dalam penyelesaian kerugian daerah.