Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dapat memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum atau masyarakat yang telah berjasa dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
(3) Ketentuan mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
