Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dalam meningkatkan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika membentuk
tim terpadu Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi unsur:
a. ketua
: Wali Kota;
b. wakil Ketua I : Sekretaris Daerah;
c. wakil Ketua II : Kepala Badan Narkotika Nasional Kota;
d. sekretaris/ketua : Kepala Badan;
pelaksana harian
e. anggota
: 1.unsur Perangkat Daerah terkait;
2. unsur Kepolisian di Daerah; dan
3. unsur Tentara Nasional INDONESIA di Daerah
(3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. menyusun rencana aksi Daerah Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
b. mengoordinasikan, mengarahkan, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan Fasilitasi rencana aksi Daerah Pencegahan dan https://jdih.tangerangkota.go.id/
Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan
c. menyusun laporan pelaksanaan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
(4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Koreksi Anda
