Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota dalam melakukan Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika menyusun rencana aksi Daerah pencegahan penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika. (2) Rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap tahun. (3) Penyusunan rencana aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Rencana Aksi Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan tembusan kepada Gubernur melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi.
Koreksi Anda