Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang FASILITASI PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN PENYALAHGUNAAN DANPEREDARAN GELAP NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika melalui lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c dengan cara memberdayakan lembaga kemasyarakatan dan anggota masyarakat. (2) Pelaksanaan Pencegahan penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan dengan membentuk relawan atau penggiat anti Narkotika di lingkungannya. (3) Lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. rukun tetangga; b. rukun warga; c. organisasi kepemudaan; dan/atau d. organisasi kemasyarakatan (4) Anggota masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. tokoh masyarakat; b. tokoh pemuda; dan/atau c. tokoh agama. https://jdih.tangerangkota.go.id/
Koreksi Anda