Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Lembaga Legislatif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
6. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan.
7. Modal Daerah adalah modal dalam bentuk uang dan atau kekayaan daerah (yang belum dipisahkan) yang dapat dinilai dengan uang seperti tanah, bangunan, mesin-mesin, inventaris, surat-surat berharga, fasilitas dan hak- hak lainnya yang dimiliki oleh daerah yang merupakan kekayaan daerah.
8. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan adalah Bank konpensional yang beroperasi di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Tahunan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.