Pasal 16
(1) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia tidak dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan Uang Duka sebesar 2 (dua) kali Uang Representasi.
(2) Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia dalam menjalankan tugas, kepada ahli waris diberikan Uang Duka sebesar 6 (enam) kali Uang Representasi.
(3) Selain Uang Duka sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), kepada ahli waris diberikan bantuan pengurusan jenazah.
10. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: