Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah;
b. Belanja Daerah; dan
c. Pembiayaan Daerah.
(2) APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diklasifikasikan menurut Urusan pemerintahan daerah dan Organisasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Klasifikasi APBD menurut Urusan pemerintahan daerah dan Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di sesuaikan dengan kebutuhan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Koreksi Anda
