Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Teks Saat Ini
(1) APBD disusun sesuai kebutuhan penyelenggaraan Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan Pendapatan Daerah dengan berpedoman pada KUA PPAS yang didasarkan pada RKPD.
(2) APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi dan stabilisasi.
Koreksi Anda
