Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 6 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bendahara Penerimaan/Bendahara Penerimaan Pembantu dan Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu dilarang: a. melakukan aktivitas perdagangan, pekerjaan pemborongan, dan penjualan jasa; b. bertindak sebagai penjamin atas Kegiatan pekerjaan, dan/atau penjualan jasa; c. menyimpan uang UP, GU dan TU pada suatu bank atau lembaga keuangan lainnya atas nama pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung; d. larangan berlaku terhadap Kegiatan, Sub Kegiatan, tindakan, dan/atau aktivitas lainnya yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan APBD; dan e. larangan berlaku juga terhadap Bendahara Khusus.
Koreksi Anda