Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha, maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah denga nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, dana pensiun, koperasi, persekutuan, perkumpulan yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi yang sejenis, lembaga, bentuk usaha tetap, dan bentuk badan lainnya.
8. Badan Pendidikan dan Pelatihan adalah Badan Pendidikan dan Pelatihan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9. Dinas Perkerjaan Umum adalah Dinas Perkerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10. Biro Umum dan Perlengkapan adalah Biro Umum dan Perlengkapan Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11. rukti penerimaan oleh Pejabat Daerah atau bukti penerimaan poaikan secara langsung atauada Gubernur dengan sekurang-kurangnya meKantor Penghubung
adalah Kantor Penghubung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
12. Rumah Sakit Jiwa adalah Rumah Sakit Jiwa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
13. Kekayaan Daerah adalah semua harta benda berwujud yang dimiliki/dikuasai oleh Pemerintah Daerah, baik bergerak maupun tidak bergerak, termasuk bagian- bagiannya, kelengkapannya, serta peralatannya, kecuali uang dan surat-surat berharga lainnya.
14. Pengelolaan Kekayaan Daerah adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, penentuan kebutuhan, penganggaran, standarisasi barang dan harga, pengadaan, penyimpanan, penyaluran, penggunaan, pemeliharaan, pengembangan, penjualan, pengendalian, pengawasan, evaluasi, penghapusan, sewa beli, penggunausahaan, serta penatausahaanya.
15. Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemanfaatan atas kekayaan daerah yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
16. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pungutan atas pemakaian kekayaan daerah.
17. Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
18. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan
perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
19. Pemungutan adalah rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data obyek dan subyek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang, sampai kepada kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetorannya.
20. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah Surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan obyek Retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang.
21. Tanah adalah area atau lahan yang merupakan benda tetap dan berwujud yang dimiliki/dikuasai secara hukum oleh pemerintah Provinsi.
44
22. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya pokok retribusi.
23. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat STRD adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
24. Kas Daerah adalah Kas Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.