Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2006 tentang PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN
PERDA Nomor 5 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
PERDA Nomor 5 Tahun 2006
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.
KETENTUAN UMUM
RUANG LINGKUP
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN DARAT
Rencana Umum Jaringan Tranportasi Jalan
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Sarana dan Prasarana
Penyelenggaraan Angkutan Orang
Penyelengaraan Jembatan Timbang
Penyelenggaraan Lalu Lintas Angkutan Sungai , Danau dan Penyeberangan
Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Pengusahaan Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN LAUT
Penyelenggaraan Angkutan Laut dan Penunjang Angkutan Laut
Sarana
Prasarana
Kepelabuhanan
Daerah Lingkungan Kerja (DLKR) dan Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKP)
Pelayanan Jasa Kepelabuhanan di Pelabuhan Regional
Pengelolaan Pelabuhan Khusus Regional
Pembangunan
Pengoperasian
Fasilitas Penampungan Limbah di Pelabuhan
PENYELENGGARAAN PERHUBUNGAN UDARA
Penyelenggaraan Angkutan Udara dan Penumpang Angkutan Udara
Prasarana
Tatanan Kebandarudaraan
Daerah Lingkungan Kerja dan Daerah Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan
Pengelolaan Bandar Udara Khusus
Fasilitas Pengelolaan Limbah di Bandar Udara
PENGAWASAN
PENYIDIKAN
KETENTUAN PIDANA
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PENUTUP