Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5. Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Badan Legislatif Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
8. Dinas adalah Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10. Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disebut UPTD adalah Unsur Pelaksana Teknis Operasional Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
11. Jabatan Fungsional adalah jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai keahlian tertentu, diberi tugas dan wewenang serta tanggung jawab sesuai dengan fungsi dan keahliannya.