Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
4. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
5. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
7. Panitia Legislasi DPRD adalah Alat Kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang khusus menangani fungsi legislasi.
8. Biro Hukum adalah Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
9. Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
10. Pembentukan Peraturan Daerah adalah Proses Pembuatan Peraturan Daerah yang pada dasarnya dimulai dari Persiapan, Penyusunan dan Perubahan, Pembahasan, Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan.
11. Program Legislasi Daerah yang selanjutnya disebut Prolegda adalah Intrumen Perencanaan Program Pembentukan Peraturan Daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis.
12. Lembaran Daerah adalah Lembaran Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
13. Peraturan Gubernur adalah Peraturan yang ditetapkan oleh Gubernur sebagai Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah.
14. Peran serta Masyarakat adalah keterlibatan Masyarakat dalam Proses Persiapan dan Pembahasan Peraturan Daerah.