Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin ketelusuran hasil perikanan setiap hasil perikanan harus mencantumkan tujuan pemasaran yang jelas. (2) Tujuan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mengidentifikasi hasil perikanan yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data pada: a. riwayat asal benih ikan; b. riwayat penggunaan pakan; c. riwayat penggunaan obat, bahan kimia dan bahan d. lainnya; e. pengemasan; f. tujuan pemasaran; dan g. lokasi hasil perikanan setelah dikirim.
Koreksi Anda