Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka menjamin ketelusuran hasil perikanan setiap hasil perikanan harus mencantumkan tujuan pemasaran yang jelas.
(2) Tujuan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka mengidentifikasi hasil perikanan yang berkaitan dengan catatan riwayat asal usul dan data pada:
a. riwayat asal benih ikan;
b. riwayat penggunaan pakan;
c. riwayat penggunaan obat, bahan kimia dan bahan
d. lainnya;
e. pengemasan;
f. tujuan pemasaran; dan
g. lokasi hasil perikanan setelah dikirim.
Koreksi Anda
