Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap ikan yang keluar dan masuk ke daerah harus dilengkapi dengan dokumen surat keterangan asal. (2) Surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh instansi yang menangani bidang kelautan dan perikanan. (3) Ketentuan lebih lanjut terkait dengan surat keterangan asal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda