Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi dapat menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan kepada Pembudi Daya Ikan termasuk keluarganya. (2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa: a. pemberian pelatihan dan pemagangan di bidang perikanan budidaya; b. pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan untuk mendapatkan pendidikan di bidang perikanan budidaya; atau c. pengembangan pelatihan kewirausahaan di bidang usaha perikanan budidaya. (3) Pemberian beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diberikan kepada Pembudi Daya Ikan Kecil, Penggarap Lahan Budi Daya termasuk keluarganya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda