Koreksi Pasal 35
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dilakukan melalui strategi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4).
(2) Pemerintah Provinsi bertanggung jawab atas Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan.
(3) Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan keterlibatan dan peran perempuan dalam rumah tangga Pembudi Daya Ikan.
Koreksi Anda
