Koreksi Pasal 34
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi berkewajiban melakukan fasilitasi dan memberikan bantuan hukum kepada Pembudi Daya Ikan termasuk keluarga Pembudi Daya Ikan yang melakukan pengolahan dan pemasaran yang mengalami permasalahan dalam menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
