Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi memfasilitasi setiap Pembudi Daya Ikan menjadi peserta Asuransi Perikanan. (2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kemudahan pendaftaran untuk menjadi peserta; b. kemudahan akses terhadap perusahaan asuransi; c. sosialisasi program asuransi terhadap Pembudi Daya Ikan; d. perusahaan asuransi; dan/atau e. bantuan pembayaran premi asuransi jiwa, Asuransi Perikanan bagi Pembudi Daya Ikan Kecil sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah.
Koreksi Anda