Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Pemilik Lahan Budi Daya dan penyewa lahan budi daya yang melakukan kegiatan pembudidayaan ikan dengan melibatkan Penggarap Lahan Budi Daya harus membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil secara tertulis.
(2) Pemerintah Provinsi dapat memberikan pendampingan kepada Penggarap Lahan Budi Daya dalam membuat perjanjian kerja atau perjanjian bagi hasil.
(3) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilakukan berdasarkan prinsip adil, menguntungkan bagi kedua belah pihak, dan mempertimbangkan kearifan lokal.
Koreksi Anda
