Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk menjamin kepastian usaha, Pemerintah Provinsi berkewajiban: a. menciptakan kondisi yang menghasilkan harga Ikan yang menguntungkan bagi Pembudi Daya Ikan; b. melakukan pengendalian kualitas lingkungan perairan, perairan pesisir, dan laut; c. melakukan pengendalian kualitas lingkungan pengolahan; d. memastikan adanya perjanjian tertulis dalam hubungan Usaha Pembudidayaan Ikan; dan e. memastikan adanya standarisasi mutu usaha perikanan budidaya. (2) Penciptaan kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dengan: a. mengembangkan sistem pemasaran komoditas perikanan; b. memberikan jaminan pemasaran ikan melalui resi gudang; c. mewujudkan fasilitas pendukung pasar ikan; d. menyediakan sistem informasi terhadap harga ikan secara nasional, daerah maupun internasional; dan e. mengembangkan sistem rantai dingin.
Koreksi Anda