Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
Pemerintah Provinsi dapat bekerja sama dengan menyediakan sarana usaha perikanan budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 yang dibutuhkan Pembudi Daya Ikan.
Koreksi Anda
