Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi menyediakan prasarana Usaha Perikanan Budidaya. (2) Prasarana Usaha Perikanan Budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. prasarana pembudidayaan ikan; dan b. prasarana pengolahan dan pemasaran. (3) Prasarana Pembudidayaan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling sedikit meliputi: a. lahan dan air; b. stasiun stasiun pengisian bahan bakar minyak dan sumber energi lainnya untuk Pembudi Daya Ikan; c. saluran pengairan; d. jalan produksi; e. jaringan listrik dan jaringan telekomunikasi; f. instalasi penanganan limbah; dan g. tempat penyimpanan, penyimpanan berpendingin, dan/atau pembekuan. (4) Prasarana pengolahan dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. tempat pengolahan ikan; b. tempat penjualan hasil perikanan; c. jalan distribusi; dan d. instalasi penanganan limbah.
Koreksi Anda