Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan perlindungan terhadap lahan untuk pembudidayaan ikan.
(2) Perlindungan lahan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan MENETAPKAN sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan.
(3) Lahan untuk pembudidayaan ikan dapat ditetapkan sebagai Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika memenuhi kriteria paling sedikit:
a. memiliki hamparan lahan dengan luasan tertentu;
b. menghasilkan komoditi perikanan budidaya yang dapat memenuhi kebutuhan Ikan sebagian besar masyarakat lokal, nasional, atau untuk keperluan ekspor;
(4) Kawasan Budi Daya Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan:
a. kawasan peruntukan perikanan sebagaimana diatur dalam peraturan daerah di bidang penataan ruang; dan
b. zona perikanan budidaya sebagaimana diatur dalam peraturan daerah di bidang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Koreksi Anda
