Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap orang yang melakukan pembudidayaan ikan n dalam memanfaatkan air dan lahan wajib mengikuti standar teknis air dan lahan. (2) Standar teknis air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan teknologi budidaya ikan dan jenis komoditas ikan. (3) Standar teknis air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. volume dan/atau debit air; b. kriteria kebutuhan teknis dan keamanan pangan; dan c. luas permukaan air yang digunakan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar teknis air dan lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda