Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PEMBUDIDAYAAN IKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan rencana pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan harus memperhatikan kriteria teknis air untuk pembudidayaan ikan. (2) Penyusunan rencana pemanfaatan air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan instansi terkait. (3) Rencana pemanfaatan air untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai masukan dalam penyusunan dan/atau peninjauan kembali rencana pengelolaan sumber daya air.
Koreksi Anda