Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 (Lembaran Daerah Provinsi Bali Tahun 2012 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Bali Nomor 11) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: