Pasal 163
(1) Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 161 huruf b, terdiri dari :
a. Sekretariat;
b. Bidang;
c. Sub Bidang;
d. Sub Bagian;
d1. UPT;dan
e. Kelompok Jabatan.
(2) Unsur Pelaksana Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin Kepala Pelaksana yang membantu Kepala BPBD Provinsi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi unsur pelaksana BPBD Provinsi sehari-hari.
(3) Kepala Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BPBD Provinsi.
10. Ketentuan Pasal 168 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 168 berbunyi sebagai berikut :