Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERLINDUNGAN TUMBUHAN DAN SATWA LIAR
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi sesuai kewenangannya melakukan Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar yang ada.
(2) Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan jenis tumbuhan dan satwa tertentu yang tidak dilindungi oleh Pemerintah dan tidak termasuk dalam daftar lampiran perjanjian internasional untuk konservasi (appendix) CITES.
(3) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. pengendalian; dan
b. pemanfaatan.
(4) Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan pada:
a. Perlindungan di lokasi tempat tinggal Tumbuhan dan Satwa Liar; dan
b. Perlindungan di luar lokasi tempat tinggal Tumbuhan dan Satwa Liar.
(5) Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(6) Dalam hal terdapat perubahan dan/atau penambahan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Pemerintah Provinsi memberikan Perlindungan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar baru.
(7) Ketentuan mengenai perubahan dan/atau penambahan jenis Tumbuhan dan Satwa Liar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Koreksi Anda
