Koreksi Pasal 66
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Bank Jogja dapat melakukan pinjaman dari lembaga keuangan, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, dan sumber dana lainnya dari dalam negeri untuk pengembangan usaha dan investasi.
(2) Dalam hal pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempersyaratkan jaminan, aset Bank Jogja yang berasal dari hasil usaha Bank Jogja dapat dijadikan jaminan untuk mendapatkan pinjaman.
Koreksi Anda
