Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghasilan Direksi ditetapkan oleh KPM. (2) Penghasilan anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak terdiri atas: a. gaji; b. tunjangan; c. fasilitas; dan/atau d. tantiem atau insentif kinerja. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghasilan Direksi diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda