Koreksi Pasal 70
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Laporan tahunan Bank Jogja paling sedikit memuat:
a. laporan keuangan;
b. laporan mengenai kegiatan Bank Jogja;
c. laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
d. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Bank Jogja;
e. laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
f. nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
g. penghasilan anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau.
(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
a. neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
b. laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
c. laporan arus kas;
d. laporan perubahan ekuitas; dan
e. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda
