Koreksi Pasal 68
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Laporan Direksi Bank Jogja terdiri atas laporan bulanan, laporan triwulan, dan laporan tahunan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Dewan Pengawas sebagai salah satu dasar pengawasan.
Koreksi Anda
