Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurusan Bank Jogja dilaksanakan sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik. (2) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas prinsip: a. keterbukaan; b. akuntabilitas; c. pertanggungjawaban; d. independensi; dan e. kewajaran. (3) Penerapan tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertujuan untuk: a. mencapai tujuan Bank Jogja; b. mengoptimalkan nilai Bank Jogja agar perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun internasional; c. mendorong pengelolaan Bank Jogja secara profesional, efisien, dan efektif serta memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian organ Bank Jogja; d. mendorong agar organ Bank Jogja dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kesadaran tanggung jawab sosial Bank Jogja terhadap pemangku kepentingan maupun kelestarian lingkungan di sekitar Bank Jogja; e. meningkatkan kontribusi Bank Jogja dalam perekonomian nasional;dan f. meningkatkan iklim usaha yang kondusif bagi perkembangan investasi nasional. (4) Tata kelola perusahaan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Direksi.
Koreksi Anda