Koreksi Pasal 37
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direksi mempunyai wewenang:
a. mengangkat dan memberhentikan Pegawai Bank Jogja berdasarkan peraturan perusahaan;
b. MENETAPKAN struktur organisasi dan tata kerja Bank Jogja dengan persetujuan Dewan Pengawas;
c. mengangkat pegawai untuk menduduki jabatan dibawah Direksi;
d. mewakili Bank Jogja di dalam dan di luar pengadilan;
e. menunjuk kuasa untuk melakukan perbuatan hukum mewakili Bank Jogja;
f. menandatangani laporan triwulanan dan laporan tahunan;
g. menjual, menjaminkan, atau melepaskan aset milik Bank Jogja berdasarkan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas;
h. melakukan pinjaman, mengikatkan diri dalam perjanjian, dan melakukan kerja sama dengan pihak lain dengan persetujuan KPM atas pertimbangan Dewan Pengawas.
Koreksi Anda
