Koreksi Pasal 67
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Laporan Dewan Pengawas terdiri atas laporan triwulan dan laporan tahunan.
(2) Laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPM.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai laporan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
