Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh KPM berdasarkan asas efisiensi dan efektifitas keputusan pengurusan Bank Jogja. (2) Jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 3 (tiga) orang. (3) Direktur utama diangkat dari satu anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengangkatan direktur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda