Koreksi Pasal 31
PERDA Nomor 7 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Peraturan Daerah Kota Yogyakarta No. 7 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jogja
Teks Saat Ini
(1) Direksi melakukan pengurusan terhadap Bank Jogja.
(2) Direksi diangkat oleh KPM.
Koreksi Anda
